Aliran Uang Judol di Kementerian Komdigi Diselidiki Polda Metro dan PPATK

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Uang miliaran rupiah dari aktivitas judi online terus diselidiki. Polda Metro Jaya (PMJ) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut aliran dana kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan tim penyidik sedang melakukan investigasi gabungan. Upaya tersebut dilakukan sebagai komitmen PMJ dalam mengungkap kasus ini.

    Baca juga:Lagi, Kemenkomdigi Blokir Saluran Judi di Aplikasi Telegram

    “Penyidik telah melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

    Selain investigasi gabungan, PMJ akan menerapkan pasal perjudian soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Melalui pasal tersebut kepolisian dapat melakukan penyitaan aset untuk diserahkan kepada negara.

    Sementara itu, Ade Ary menyampaikan penyidik telah berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial HE. Orang itu temukan di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    Baca juga:Viral Bantuan Kuota dari Kemendikbud untuk Siswa, Cek Fakta

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web. Namanya webnya itu Keris123,” jelasnya.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI