Pelaku NYS mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut di sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,08 gram, 1 buah gawai berwarna Ungu, 1 buah dompet kecil warna jingga hijau dan uang tunai sejumlah 90 ribu Rupiah sisa penjualan sabu-sabu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







