Black campaign yang disampaikan Y terekam video amatir dan beredar di aplikasi TikTok dan media sosial seperti Instagram.
Parahnya, Y selaku justru diduga bersikap tidak netral dengan mengampanyekan paslon lain.
Beredarnya video itu kemudian membuat kegaduhan, sehingga Y dipanggil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), selaku pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sentra Gakkumdu, Y pun kemudian membuat klarifikasi bahwa pernyataannya merupakan sebuah kesalahan dan kekhilafan.
Y juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang namanya telah ia sebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (tim)
Editor: Erna Djedi







