Narkoba yang berhasil diamankan ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
“Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup kurungan penjara”, tegas Kapolres Banjarbaru.
“Saya mengapresiasi Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang telah bekerja keras untuk melakukan pengungkapan besar ini dan tentunya kami akan terus memberantas pelaku dan peredaran gelap narkotika sampai ke akar-akarnya”, tutupnya.(atoe)
Editor Restu