Narkoba Seharga Rp 13 Miliar Disita Polres Banjarbaru dari Pria Asal Banjarmasin

    Narkoba yang berhasil diamankan ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

    “Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup kurungan penjara”, tegas Kapolres Banjarbaru.

    “Saya mengapresiasi Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang telah bekerja keras untuk melakukan pengungkapan besar ini dan tentunya kami akan terus memberantas pelaku dan peredaran gelap narkotika sampai ke akar-akarnya”, tutupnya.(atoe)

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rakhman Dorong Pengembangan STIT Darul Ulum Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI