Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka yang 12 oknum di antaranya berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang lainnya adalah warga sipil.
Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya, namun para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.
Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntungan Rp. 8,5 juta per situs.
Diduga jumlah situs judi online yang dibina mencapai 1.000 situs.
Mengutip laman Polri, Rabu (13/11/2024), berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum.
Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. (berbagai sumber)
Editor: Yayu