Tujuh Tahanan di Rutan Salemba ini Kabur Dengan Jebol Teralis

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, melarikan diri pada Selasa (12/11/2024) dini hari. Mereka merupakan tahanan kasus narkoba yang kabur dengan cara menjebol teralis kamar.

    Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat Agung Nurbani membenarkan saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan, petugas langsung melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area rutan.

    Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Agung juga sudah melaporkan kejadian ini kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat. Pihaknya bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana itu.

    Baca juga: 17 Anggota DPRD Jatim 2019 – 2024 Diperiksa Penyidik KPK, Ini Kasusnya

    “Kami bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas,” ujar Agung.

    Lebih lanjut, tambahnya, pihaknya bersama Ditjenpas juga akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.

    Dari penelusuran, ketujuh tahanan yang kabur tersebut antara lain:

    1. AAK bin R, 22 tahun. Nomor Registrasi: BI. 1266/2024. Kejahatannya diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
    2. J bin I, 29 tahun. Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
    3. W bin T, 47 tahun. Nomor Registrasi: AV. 28/P/2024. Kejahatannya: melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman
    4. MJ bin ZA, 42 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024 Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
    5. M bin I, 43 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
    6. MAU bin S, 30 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
    7. AS bin N, 27 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 00029/P/2024. Kejahatannya: melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman.
    Baca Juga :   Sejumlah Aset Termasuk Vila Milik Hendry Lie Disita, Ini Perannya di Kasus Korupsi Timah

    Baca juga: Kapolres Purwakarta Turun Langsung Evakuasi Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI