Selain itu, dia juga memastikan bahwa RUU tersebut tidak mengubah aturan Pilkada Jakarta. Sehingga Pilkada Jakarta akan tetap bisa berlangsung dua putaran dan aturannya masih sama dengan sebelumnya.
“Nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada, kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya. Nah yang Pilkada DKI ini jangan sampai nanti pemenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.
Baleg DPR merancang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan oleh DPR RI belum berusia satu tahun.
Baca juga: Gus Yusuf Sebut Jokowi Akan Hadir di Tegal Dukung Luthfi-Yasin
UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu telah disahkan pada 25 April 2024. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






