“Namun pada Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 08.45 Wib tersangka BK ditemukan dalam keadaan tergantung diruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri,” kata dia.
Jasad tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangka. Adapun tim penyidik bersama Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten telah melakukan oleh TKP. Diketahui, berdasarkahn hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejas jerat yang melingkar dileher.
“Jenazah ditemukan dalam keadaan tergantung dengan ikat pinggang dalam keadaan sudah tidak bernyawa, namun saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian tersangka sambil menunggu hasil visum dari Biddokkes Polda Banten,” ucap dia.
Adapun dalam kasus tersebut, telah diamankan barang bukti berupa 1 buah paket tiki yang didalamnya terdapat kantong pelastik putih berisikan 2 buah paket, pelastik putih bening yang berisikan Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto +69,79 gram, 1 buah handphone merk xioami warna biru milik tersangka. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







