Baca juga: Presiden Rusia Ucapkan Selamat Pada Presiden AS Terpilih
Ia berpendapat RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
Dengan demikian, dia berharap RUU itu menjadi alat efektif guna menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara, sehingga agar segera disahkan tanpa terjebak dalam polemik diksi semata.
“Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tuturnya.
Dengan regulasi yang mendukung, Hardjuno menekankan bahwa negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.
Baca juga: Naturalisasi Atlet Dongkrak Optimisme Pemain dan Suporter
Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.
“Melalui RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” ucap Hardjuno. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko