Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Bank Indonesia Gelar Bincang “RUPAWAN 2024”
Para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Sabu tersebut dibawa ketiganya dari Malaysia atas perintah Riki, warga Malaysia yang saat ini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu tersebut untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia.
“Mereka diupah sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar,” katanya.
Namun, di perjalanan kapal berbendera Singapura tersebut dihadang petugas gabungan BNN, BNNP Kepri dan Bea Cukai saat hendak masuk Surabaya. Ketiga tersangka pun ditangkap beserta barang bukti sabu 106 kg.
Yusna menyebut, sesuai instruksi Kajati Teguh Subroto, pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di Tanah Air, dengan memberikan tuntutan berat kepada para banda, pengedar, produsen dan pelaku tindak pidana narkoba.
Baca juga: Keren! Polisi Banjarmasin Manfaatkan Lahan Kosong Mapolsek Bansel untuk Tanam Cabai
Sepanjang periode Januari-Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
“Kajati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas serta optimal, terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusnar. (Sidik Purwoko)