WARTABANJAR.COM, BATAM – Tiga warga India terjerat ancaman hukuman mati di Kepulauan Riau (Kepri). Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyebut, berkas perkara tiga tersangka pembawa sabu seberat 106 kilogram (kg) di Perairan Karimun pada pertengahan Juli itu sudah lengkap.
“Pada ketiga tersangka pasal yang disangkakan yakni, Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (20) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (08/11/2024).
Dia menyebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri yang dipimpin Pujiarto telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP. Sehingga berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materi.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Dikeroyok, Ibu Korban Laporkan ke Polisi
Perkara ini, katanya, ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Nantinya, JPU Kejati Kepri berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke persidangan.
“Saat ini tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap-2). Ketiga tersangka statusnya ditahan di rumah tahanan negara,” katanya.
Sebelumnya, ketiga warga India berinisial RN, SD, dan GF itu ditangkap di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun pada Sabtu (13/07/2024). Ketiganya membawa sabu seberat 106 kg saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura Legend Aquarius Singapore.