Gadai Tanah Fiktif di Tabalong, IRT Ditangkap di Tanah Bumbu

    Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

    Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita 1 lembar KTP atas nama Pelaku, 1 lembar kuitansi gadai, 1 lembar surat perjanjian Gadai, 1 lembar surat Segel Tanah palsu, 1 lembar rekening koran. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Sebagai Daerah Peduli Konsumen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI