Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita 1 lembar KTP atas nama Pelaku, 1 lembar kuitansi gadai, 1 lembar surat perjanjian Gadai, 1 lembar surat Segel Tanah palsu, 1 lembar rekening koran. (ernawati)
Editor: Erna Djedi