WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kemarin ditolak, Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha - Habib Ahmad Bahasyim kini optimis tuntutan pembatalan Paslon Manis dikabulkan. Komisioner Bawaslu Kalsel, Radhini membenarkan kedatangan tim hukum dari Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha - Habib Ahmad Bahasyim. Menurutnya kedatangan mereka tersebut untuk melakukan perbaikan laporan. Perbaikan laporan, beber Radhini, ada dalam ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024. "Hal tersebut dilakukan untuk menyatakan terpenuhi atau tidak syarat formil dan materiil yang akan putuskan Bawaslu Kalsel melalui pleno," ucapnya. Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel Tessa Aji Budiono mengatakan, berbeda dengan kasus di Kota Banjarbaru, laporan ini akan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar. "Berbeda dengan laporan dari KPU Banjarbaru kemarin, Bawaslu Banjarbaru sedang menangani kasus juga, jadi atas dasar efektifitas Bawaslu Kalsel yang menangani," katanya kepada wartabanjar.com Kamis (7/11). "Karena Bawaslu Kabupaten Banjar tidak sedang menangani kasus, dengan menimbang dari berbagai aspek kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar," tambahnya. Namun, kata Aji, penanganan laporan tersebut tentunya tetap di bawah monitoring dan pendampingan dari Bawaslu Kalsel. "Hal itu tentunya akan lebih efektif, karena penanganan pelanggaran durasinya hanya 5 hari saja," tegasnya. Di kesempatan lain, Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar Syaifullah Tamliha - Habib Ahmad Bahasyim kembali mendatangi Bawaslu Kalsel di Banjarmasin. Kedatangan mereka ke Bawaslu Kalsel untuk memenuhi panggilan Bawaslu guna melakukan perbaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur - Habib Idrus Alhabsyie. "Tadi kami memperbaiki laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur - Habib Idrus Alhabsyie," ujar Kuasa Hukum dari Paslon Tamliha - Habib Ahmad, Muhammad Rusdi. Ujar Rusdi, pelanggaran yang diduga dilakukan seperti yang terjadi di Pilkada Banjarbaru dan sudah menjadi Yurispudensi, yakni pembatalan pencalonan Paslon Manis. Ia menjelaskan lebih dari 2 alat bukti dan puluhan saksi telah dikumpulkan Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar Syaifullah Tamliha - Habib Ahmad Bahasyim. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Bawaslu Kalsel untuk menolak laporan yang pihaknya sampaikan. Apalagi kasus yang sama dan menjadi yurispudensi telah ada contohnya di Pilkada Kota Banjarbaru dan calon wali kota dibatalkan KPU Banjarbaru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel "Karena itu kami sangat optimis tuntutan pembatalan pencalonan Paslon Manis dikabulkan," tegasnya Rusdi. Pada kesempatan ini Muhammad Rusdi mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang pihaknya ajukan di Bawaslu Kalsel. "Kita tunggu sikap profesional penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, serta para pihak lainnya. Penyelenggara pemilu harus tetap independen dan terbebas dari intervensi agar pemilu dan demokrasi berkualitas. Selanjutnya biarlah masyarakat yang menilai tentang proses hukum yang kami laporkan," pungkasnya. (Thania Ang) Editor: Erna Djedi