WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kemarin ditolak, Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim kini optimis tuntutan pembatalan Paslon Manis dikabulkan.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Radhini membenarkan kedatangan tim hukum dari Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.
Menurutnya kedatangan mereka tersebut untuk melakukan perbaikan laporan.
Perbaikan laporan, beber Radhini, ada dalam ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024.
“Hal tersebut dilakukan untuk menyatakan terpenuhi atau tidak syarat formil dan materiil yang akan putuskan Bawaslu Kalsel melalui pleno,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel Tessa Aji Budiono mengatakan, berbeda dengan kasus di Kota Banjarbaru, laporan ini akan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Berbeda dengan laporan dari KPU Banjarbaru kemarin, Bawaslu Banjarbaru sedang menangani kasus juga, jadi atas dasar efektifitas Bawaslu Kalsel yang menangani,” katanya kepada wartabanjar.com Kamis (7/11).
“Karena Bawaslu Kabupaten Banjar tidak sedang menangani kasus, dengan menimbang dari berbagai aspek kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar,” tambahnya.
Namun, kata Aji, penanganan laporan tersebut tentunya tetap di bawah monitoring dan pendampingan dari Bawaslu Kalsel.
“Hal itu tentunya akan lebih efektif, karena penanganan pelanggaran durasinya hanya 5 hari saja,” tegasnya.
Di kesempatan lain, Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim kembali mendatangi Bawaslu Kalsel di Banjarmasin.