WARTABANJAR.COM, BANJAR – Polres Banjar melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menyita barang bukti narkotika sabu-sabu 77,08 gram, sebagai bagian dari upaya Polres Banjar dalam menindaklanjuti program Astacita dari Presiden RI Prabowo selama 100 hari pertama kepemimpinannya.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution SH MM saat menggelar press conference di Ruang Sat Resnarkoba Polres Banjar pada Kamis (7/11).
Baca juga:Sat Resnarkoba Polres Banjar Amankan 2 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Karang Intan
Polisi menangkap 11 orang tersangka beserta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 77,08 gram. Mereka terdiri dari 10 orang pria dan 1 orang wanita.
“Berdasarkan asumsi bahwa satu gram sabu-sabu dikonsumsi oleh 8 orang, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 617 jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Wakapolres Banjar didampingi KBO Sat Resnarkoba, serta dihadiri oleh Kasi Humas dan Kasat Tahti Polres Banjar.
Wakapolres menyebutkan, barang bukti narkoba dari 9 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar bersama jajaran Polsek, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Apabila diestimasi, satu gram narkotika ini bernilai Rp 1.500.000 sehingga dari total 77,08 gram nilai barang bukti ini mencapai Rp 115.620.000,” ujarnya.
Polres Banjar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika. (Thania Ang)