Indra mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Dasco soal teknis pelaksanaan di lapangan.
“Masih sedang dikoordinasikan dahulu teknisnya, masih dievaluasi karena ada aspek teknis yang belum siap,” kata Indra kepada wartawan.
Baca juga:Anggota DPR Mengaku Merinding Dengar Keluhan Serikat Pekerja Kampus dan Dosen
Mengkumandangkan lagu Indonesia Raya juga telah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan SE dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X No 29/SE-V/2021 silam, lagu Indonesia Raya wajib dikumandangkan di seluruh instansi pemerintah, perkantoran, sekolah-sekolah, ruang-ruang publik dan lain-lain.
Pemutaran lagu Indonesia Raya dilakukan setiap hari pada pukul 10.00 WIB, dimana seluruh warga yang berada di tempat tersebut wajib untuk mengikutinya dengan berdiri dan sikap takzim.(pwk)
Editor: purwoko