WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi dipastikan mengalami kenaikan pada 2025.
Kepastian itu, disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Dikatakan Menaker, untuk besaran kenaikannya masih dalam tahap pembahasan.
“Besaran belum dipastikan karena UMP 2025 masih dalam tahap pembahasan,” ujar Yassierli kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menaker menjelaskan, proses pembahasan terkait UMP 2025 melibatkan berbagai pihak, termasuk presiden serta kementerian terkait.
Selain itu, pertemuan juga telah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS)-Tripartit untuk memastikan keputusan yang terbaik.
Menaker mengungkapkan, Dewan Pengupahan Nasional sudah menyetujui.
“Begitu juga dengan (LKS) Tripartit. Kami sudah dua kali rapat, tetapi kami tetap harus mengoptimalkan hasil rapat LKS Tripartit,” ujarnya.
“Ini masalah waktu, sehingga kami harus memastikan peraturan menteri yang dihasilkan dapat membantu pekerja dengan penghasilan rendah, tanpa memberatkan pengusaha,” lanjut dia.
Menurut Yassierli, meski kenaikan UMP sudah dipastikan, besaran angka yang akan diterapkan masih dalam tahap evaluasi.
Penetapan UMP 2025 harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu meningkatkan penghasilan pekerja serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Dia menekankan, dua sisi yang tetap diperhatikan dalam kenaikan UMP ini, yakni meningkatkan penghasilan pekerja, dan tetap memperhatikan kondisi dunia usaha. (ernawati)
Editor: Erna Djedi