Meskipun rutin diadakan Musrenbangdes dan Musrenbangkab, pertemuan-pertemuan ini belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk menyusun rencana pembangunan yang matang.
“Harus ada penyatuan persepsi dalam memprioritaskan masalah agar dapat fokus di selesaikan bersama. Dengan strategi yang tepat, dalam 2–3 tahun, berbagai masalah dapat di atasi,” jelasnya.
Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa yang besar.
Ia juga menekankan perlunya perubahan pola pikir masyarakat untuk tidak hanya bergantung pada sektor tambang.
BACA JUGA: Kalsel Waspada Banjir, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Es
“Banyak potensi lain seperti pertanian dan perikanan yang dapat dikelola dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan desa,” tambahnya.
Sekda juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan berbagai peluang kerjasama dengan IKN, khususnya dalam bidang pangan seperti pemasokan beras dan ikan.
Di akhir sambutannya, ia berpesan kepada seluruh perangkat desa untuk menjadikan jabatan mereka sebagai ladang amal jariyah dengan berkontribusi nyata untuk kemajuan desa.
Di kesempatan ini, Sekda Ambo Sakka juga sekaligus memberikan materi mengenai UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah paradigma pengelolaan desa dari kewenangan kabupaten menjadi otonomi desa dengan hak mengelola dana desa secara mandiri.
Sementara itu, di kegiatan ini, disampaikan materi Bimtek yang meliputi kebijakan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kedudukan, tugas dan fungsi kepala desa, kewenangan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, penyusunan produk hukum desa, proyeksi prioritas dana desa tahun 2025, dan review dana desa tahun 2024 dan proyeksi dana desa tahun 2025.