Sritex Terancam Pailit, Pemerintah Diminta Lebih Prioritaskan Industri Nasional

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta memprooritaskan industri nasional, buntut putusan pailit PT Sri Rezeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Putusan itu disampaikan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.

    Putusan tersebut dirasa janggal lantaran Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Apalagi perusahaan itu telah berdiri sejak 1966 dan menyerap ribuan tenaga kerja. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dianggap menjadi biang kerok tumbangnya Sritex.

    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, dirinya tidak akan berbicara banyak lantaran belum membaca Permendag Nomor 8 Tahun 2024 secara utuh.

    Baca juga: Donald Trump Menangi Pilpres: Unggul di Tiga Medan Pertempuran

    “Saya baca dulu Permendag-nya. Saya belum baca Permendag-nya seperti apa. Saya takut salah omong nanti,” kata RudLallo kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (06/11/2024).

    Namun, Rudianto menginginkan akan Sritex jangan sampai pailit karena walau bagaimanapun juga perusahaan tekstil asal Kota Solo ini merupakan aset negara.

    “Kan Sritex ini kan upaya penyelamatan karena itu kan aset negara kita. Justru garmen ini harus tetap hidup, negara harus hadir menjaga industri garmen kita,” ujar Rudianto seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Menurut Rudianto, perintah Presiden Prabowo Subianto jelas yakni selamatkan Sritex dan jangan sampai ada pekerjaan Sritex yang di-PHK.

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI