Sritex Terancam Pailit, Pemerintah Diminta Lebih Prioritaskan Industri Nasional
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta memprooritaskan industri nasional, buntut putusan pailit PT Sri Rezeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Putusan itu disampaikan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.
Putusan tersebut dirasa janggal lantaran Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Apalagi perusahaan itu telah berdiri sejak 1966 dan menyerap ribuan tenaga kerja. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dianggap menjadi biang kerok tumbangnya Sritex.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, dirinya tidak akan berbicara banyak lantaran belum membaca Permendag Nomor 8 Tahun 2024 secara utuh.
Baca juga: Donald Trump Menangi Pilpres: Unggul di Tiga Medan Pertempuran
"Saya baca dulu Permendag-nya. Saya belum baca Permendag-nya seperti apa. Saya takut salah omong nanti," kata RudLallo kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (06/11/2024).
Namun, Rudianto menginginkan akan Sritex jangan sampai pailit karena walau bagaimanapun juga perusahaan tekstil asal Kota Solo ini merupakan aset negara.
"Kan Sritex ini kan upaya penyelamatan karena itu kan aset negara kita. Justru garmen ini harus tetap hidup, negara harus hadir menjaga industri garmen kita," ujar Rudianto seperti dikutip Wartabanjar.com.
Menurut Rudianto, perintah Presiden Prabowo Subianto jelas yakni selamatkan Sritex dan jangan sampai ada pekerjaan Sritex yang di-PHK.
"Kalaupun kemarin ada putusan pailit itu, perintah Presiden kan selamatkan jangan sampai ada PHK pekerja Sritex," ucap Rudianto.
Baca juga: Kebijakan Prabowo Soal Penghapusan Piutang UMKM Diapresiasi DPR
Rudianto menegaskan, Partai NasDem mendukung penuh upaya penyelamatan yang akan dilakukan pemerintah pada Sritex.
"Kami terus terang mendukung langkah penyelamatan yang akan dilakukan pemerintah pada Sritex ini karena industri garmen Sritex ini harus diselamatkan karena itu marwah negara kita. Pertimbangan industri tekstil ini tetap berjalan karena ini instruksi Presiden pasti ada upaya-upaya penyelamatan," tegas Rudianto.
Rudianto sendiri mengingatkan, setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya dapat memperkuat industri di Tanah Air, bukan sebaliknya.
"Yang namanya aturan lebih baik industri-industri dalam negeri ini diperkuat. Kalau ada Permendag yang memberi peluang besar pada asing untuk masuk ke Indonesia seharusnya dibatasi. Jangan kemudian Permendag ini merugikan industri dalam negeri," imbuh Rudianto.
Baca juga: Mendikdasmen Nyatakan Komitmen Naikkan Gaji Guru
Seperti diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan lantaran terdapat ribuan ton barang impor yang menumpuk akibat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Rudianto yang menginginkan Presiden Prabowo dapat membangkitkan dan memperkuat industri dan industri tekstil pada khususnya.
"Makanya Presiden Pak Prabowo ini dapat membangkitkan industri dalam negeri. Bagaimana industri dalam negeri ini diperkuat, industri tekstil khususnya," terang Rudianto.
Rudianto pun menekankan apabila ada peraturan perundang-undangan yang justru merugikan industri dalam negeri seharusnya peraturan perundang-undangan tersebut dievaluasi atau bahkan dikoreksi.
Baca juga: Bayar Rp29 Juta, Kasus Penipuan Gadai Mobil Rental di Tabalong Berakhir Damai
"Kalau ada Kemendag memberi ruang asing impor ini tentu kan merugikan industri dalam negeri. Sebaiknya hal itu dievaluasi dan dikoreksi kalau memang merugikan industri tekstil kita," tukas Rudianto.
Apabila nanti memang terbukti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbukti lebih menguntungkan pihak asing dibandingkan dengan anak bangsa, dorong Rudianto, maka Permendag tersebut harus dikoreksi.
"Kita mau justru industri dalam negeri yang diperkuat melalui kebijakan impor-impor memberi ruang besar asing masuk ke Indonesia seharusnya dibatasi. Minimal Permendag itu dikoreksi apalagi kalau itu merugikan industri tekstil dalam negeri kita," pungkas Rudianto Lallo. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko