WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita gudang berisi 600 ton pupuk ilegal yang terbagi menjadi 13.500 sak di Banjarbaru, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Penggerebekan itu terjadi di sebuah gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Untuk mengungkap peredaran pupuk ilegal ini, Polda Kalsel tentunya menggandeng instansi terkait.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian, Syamsir Rahman, serta Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Gafur Siregar dan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementrian Pertanian RI, dalam hal ini Dinas Pertanian Provinsi Kalsel.
“Pupuk yang diamankan jenis Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti yang diproduksi PT Satria Gunung Sakti,” jelasnya.
Winarto juga mengatakan, pupuk tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peredaran pupuk itu berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah tersebut.
BACA JUGA: Kalsel Waspada Banjir, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Es
“Pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah 600 ton di sebuah gudang,” katanya.
Winarto menjelaskan, Polda Kalsel masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel.
“Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar,” ucapnya.