“Hasil dari pertemuan kemarin sudah beberapa titik yang ditertibkan dan diamankan, namun tidak sepenuhnya. Maka, karena belum sepenuhnya dari tim Ombudsman, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Pemkab Batola terjun kembali untuk memastikan titik-titik yang belum diperbaiki. Karena kondisinya yang harus segera ditertibkan dan diamankan terlebih menyangkut keamanan masyarakat,” ujar Firhansyah.
Harry dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan mengatakan, pihaknya selaku pemberi izin pemasangan kabel optic turut berkepentingan untuk terlibat dalam perbaikan. Pihaknya juga sudah menindaklanjutinya dengan menginformasikan kepada pemilik ijin.
Baca juga: Dishub Kalsel Soroti Maraknya Travel Ilegal
“Kami sudah melakukan saran-saran dari Ombudsman untuk menyurati pemilik izin kabel optic, ada lima surat dikirim ke Jakarta dan Dua di banjarmasin. Oleh karena itu kita memantau kembali apakah sudah dilaksanakan perbaikan,” katanya.
Dewi, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Hubdat Dishub) Batola menjelaskan, Pemkab telah menindak lanjuti kebijakan administratif regulasi kabel optic di Kawasan Batola yang akan digodok dalam Peraturan Bupati.
Peninjauan kedua di Jalan Trans Kalimantan Handil bakti juga dihadiri pihak BPJN, Perwakilan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Sat Pol PP. Begitu juga dari Dishub, Diskominfo Barito Kuala, PT. Telkom, PLN UP3 Banjarmasin, Provider swasta, Lurah Handil Bakti, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Handil Bakti. (Wke)