“Kita ingin, seluruh proses pembangunan di provinsi kita dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, Shirley Adillah Al Kautsar menyebutkan kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Juga untuk mewujudkan pelaksanaan rencana tata ruang yang tepat dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap peraturan dan prosedur pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten/ Kota lingkup Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan bimbingan teknis kepada pihak-pihak terkait dalam pengawasan dan evaluasi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang guna mencegah pelanggaran tata ruang dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya. (MC Kalsel)
Editor Restu