WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Wahai orangtua, harus memperhatikan apa yang dikonsumsi anak-anak seperti makanan ringan. Pasalnya, makanan ringan yang disukai anak-anak sekarang tidak jarang mengandung zat berbahaya. Seperti yang baru-baru ini ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Latiao, jajanan stik berwarna merah asal China, diduga mengandung zat berbahaya. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengumumkan adanya kontaminasi bakteri yang membahayakan kesehatan dalam Latiao. Baca juga: Komisi IV DPRD Kalsel Undang Disnakertrans Bahas Strategi Tekan Angka Pengangguran Beberapa waktu lalu, jajanan ini menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di beberapa daerah. Mulai Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, hingga Riau. Berdasarkan hasil uji laboratorium, Taruna mengungkapkan, latiao yang dijual di pasaran, mengandung bakteri bacillus cereus yang menghasilkan toksin atau racun. Memicu beberapa gejala setelah mengonsumsinya. "Produk ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban," kata Taruna, dikutip wartabanjar.com dari inilah.kalsel, Sabtu (2/11/2024) . Pihak BPOM, kata dia, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menarik latiao dari peredaran. Baca juga:Prakiraan Cuaca Hari ini Berpotensi Hujan Sedang Hingga Hujan Petir di Seluruh Wilayah Kalsel Sejumlah gudang importir dan distribusi sudah diperiksa terkait cara peredaran pangan olahan yang baik atau CPerPOB. Hasilnya, ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan pentingnya tindakan segera sebagai langkah koreksi. "Sebagai langkah koreksi kami, yang pertama dan pengawasan karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait dan kementerian terkait untuk takedown produk online," terang Taruna. Selain itu, BPOM juga akan melakukan penarikan dan pemusnahan produk la tiao yang menyebabkan KLB berdasarkan data-data yang didapat di lapangan. "Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada BPOM, dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," kata Taruna. Sejauh ini, kata dia, BPOM telah menginstruksikan seluruh pelaku usaha pangan untuk memroduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir. "Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Taruna. Atas temuan produk tersebut, BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi