“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online, ” jelasnya.
Instruksi Menkomdigi mulai berlaku pada 1 November 2024. Menurut Meutya, Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat.
“Dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia,” tandasnya.(kominfo)
Editor Restu