WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas dugaan terlibat praktik perjudian online.
“Terkait salah satu pegawai (pejabat) pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga:Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bekasi, Berupa Ruko Tiga Lantai
Pegawai di Kementerian Komdigi itu diduga mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksinya melindungi situs judi online.
Pegawai Komdigi yang dihadirkan saat polisi menggeledah ‘kantor satelit’ yang berada ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jumat (1/11) mengakui aksinya itu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bertanya kepada tersangka terkait berapa jumlah situs judi online yang mesti diblokir.
Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya ‘dibiarkan’ agar situs tidak terblokir.
“1.000 sisanya dijagain supaya enggak keblokir,” kata tersangka.
Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp8,5 juta dari setiap situs yang dibiarkan beroperasi tersebut.
“Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta,” katanya.
Ia mengaku aksinya melindungi situs judi online dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
“Tidak ada Pak, betul,” ucapnya.
Baca juga:Seluruh Pegawai Komdigi Tandatangani Pakta Integritas Buntut Pejabat Ditangkap Terkait Judi Online
Sebelumnya, Ade Ary mengatakan kepolisian menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).