WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pasangan nomor urut 2, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya-Said Abdullah mendapatkan rekomendasi pembatalan di Pilkada Banjarbaru dari Bawaslu Kalsel.
Bawaslu Kalsel menerima laporan dari calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono.
Ada enam laporan yang diajukan ke Bawaslu Kalsel. Dua di antaranya dinilai melanggar penggunaan tagline di Program Yakni Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara.
Baca Juga
Belasan Kendaraan Ringsek Ditabrak Sopir Truk Ugal-Ugalan
Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengeklaim, mengingat telah
tiga hari mengumpulkan bukti, saksi fakta, saksi ahli, serta pengumpulan bukti dengan unsur yang disangkakan kepada 35 orang.
“Dari laporan itu, sudah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon (wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru), ujarnya.
Meski begitu, sanksi pembatalan kepada Aditya sebagai kandidat Wali Kota Banjarbaru hanyalah bentuk rekomendasi. Keputusan final tetap berada di tangan KPU Kota Banjarbaru.
“Dari laporan itu, sudah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon (wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru),” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menyampaikan hasil laporan Wartono kepada Aditya terkait pelanggaran Pilkada di Banjarbaru.
“Penanganan pelanggaran itu sudah
ditandatangani setelah keterangan dan alat bukti dikumpulkan serta ditetapkan statusnya,” tandasnya.(berbagai sumber)