WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti soal penangkapan 11 orang yang jadi tersangka terkait judi online (judol). Ia prihatin praktik perjudian telah menyusup ke institusi pemerintahan. Ia mendukung upaya pemberantasan judol mengingat praktik ini juga memiliki dampak sosial yang sangat besar. Baca juga:Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap, Raup Miliaran Rupiah Lindungi Situs Judi Online “Pemberantasan judi online memang menjadi sebuah keharusan karena sudah sangat meresahkan dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara kita. DPR mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk memberantas judol,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan persnya, Jumat (1/11). Cucun pun mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas judol, di mana dari 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Ini yang sangat kita sesalkan bagaimana judol telah menyusup masuk ke institusi negara. Langkah polisi menangkap oknum dari institusi Pemerintah yang masuk dalam jaringan judol harus dilanjutkan, termasuk oleh aparat penegak hukum lain,” ucapnya. Adapun modus para tersangka yang ditangkap ini adalah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para tersangka itu sebenarnya memiliki tugas memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun kewenangan yang diberikan justru disalahgunakan. Mereka tidak akan memblokir situs-situs judol yang pengelolanya masih dikenali atau memberikan imbalan. Bahkan untuk memuluskan aksinya, para tersangka menyewa sebuah ruko untuk dijadikan kantor khusus yang mereka sebut sebagai ‘kantor satelit’. Cucun mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan dari tingkat hulu sampai ke hilir. “Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, dari manapun dia berasal dan apapun statusnya. Penegakan hukum harus sama rata,” ungkap Cucun. Baca juga:Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bekasi, Berupa Ruko Tiga Lantai Dikatakan, dampak judol ini sangat dahsyat dan nyata menggerus kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Menurut data demografi saat ini, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. “Masalah judol ini kan terus berlarut, anak-anak kita terkena juga tren ini. Dan kita tidak bisa salahkan mereka karena memang aksesnya sangat mudah di Indonesia. Mereka awalnya mungkin mengira judol hanya permainan game biasa,” ucap Cucun. Cucun juga menyoroti banyaknya temuan kasus psikologi pada anak yang kecanduan gadget mulai dari depresi, cemas, hingga anti sosial.(pwk) Editor: purwoko