WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel mengupayakan ke pemerintah pusat, agar mengembalikan status bandara Syamsuddin Noor menjadi internasional.
Seperti diketahui Kemenhub telah mencabut status internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional tertanggal 2 April 2024.28 Apr 2024.
Dari 34 bandara di Indonesia, hanya 17 yang tetap menyandang status bandara internasional.
Baca Juga
Pertamina Naikkan BBM per 1 November, Cek di Sini
Dishub Kalsel ingin status Bandara Syamsudin Noor menjadi bandara internasional berdasarkan peningkatan jumlah jemaah umrah asal Kalsel yang memerlukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun, kuota umrah untuk provinsi Kalsel sekitar 6 ribu orang perbulan.
Artinya, dalam 10 bulan keberangkatan, ada 10 ribu jemaah asal Banua yang menunaikan ibadah umrah ke tanah suci.







