“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya,” ujar Qohar.
Baca juga: Pemerintah Telah Pertimbangkan Gabung BRICS Demi Kepentingan Nasional ini
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Namun uang tersebut belum diberikan Zarof kepada tiga hakim tersebut. Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar. Uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di MA sejak 2012 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Pejabat Komdigi Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Judi Online, ini Kata Meutya Hafid
Editor: Sidik Purwoko