Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalah. Karena itulah dirinya mengusulkan pembentukan undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law.
Baca juga: Pegawai Komdigi Yang Diduga Terlibat Judi Online Masih Jalani Pemeriksaan Penyidik Polri
Rincian delapan UU yang bakal direvisi itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik dan UU MD3. Selain itu juga perlu direvisi UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan hasil RDPU, dari sejumlah UU tersebut ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada. Usulan juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
“Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko