WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus impor gula pada 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka. Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mamaparkan, awal mula Tom Lembong terlibat dalam kasus tersebut pada 12 Mei 2015.
Baca juga:Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Karena Unsur Politis
Saat itu rapat koordinasi (rakor) antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Namun faktanya, Tom Lembong, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan malah memberikan izin persetujuan impor gula. Kebijakan itu dilakukan Tom Lembong pada 2015 dengan memberikan izin kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Qohar menjelaskan, kebijakan izin impor diambil Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, Tom juga tidak meminta rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Merujuk pada aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).