Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (28/10) menyatakan “keprihatinan mendalam” atas pengenalan rancangan undang-undang baru di parlemen Israel yang bertujuan untuk mencegah badan pengungsi Palestina (UNRWA) melanjutkan operasinya di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza.
“Sekretaris Jenderal (Antonio Guterres) menulis kepada Perdana Menteri Israel (Benjamin Netanyahu), mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai undang-undang tersebut dan dampaknya,” ujar Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam sebuah konferensi pers.
Dujarric menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang diajukan Israel untuk menghentikan aktivitas UNRWA “akan bertentangan secara diametris dengan Piagam PBB dan tanggung jawab Pemerintah Israel di bawah hukum internasional.”
Jika undang-undang itu disahkan, kata Dujarric, mereka akan mengevaluasi dampaknya, tetapi respons mereka akan bersifat negatif.
Baca juga:Kemlu RI Mengutuk Serangan Berulang Israel Terhadap RS Indonesia di Gaza
Mengenai situasi di Gaza, Dujarric menyatakan bahwa masyarakat di utara sangat “membutuhkan bantuan yang mampu menyelamatkan jiwa.” (pwk)
Editor: puwoko