Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Fokus Isu Pengangguran dan Penciptaan Lapangan Kerja
Kasus ketiga, dari Tim Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Kamis (03/10/2024) terkait kiriman narkoba jenis sabu oleh seorang kurir transportasi bus dari Aceh menuju Jakarta. Petugas yang berjaga di Pelabuhan Merak Banten berhasil menangkap kurir atas nama NK berikut dua paket yang dilakban hitam berisikan kristal putih sabu seberat 207,33 gram.
“Di dalam tas selempang warna hitam, yang digunakan oleh NK dan dari hasil pemeriksaan tersangka NK disuruh oleh seseorang inisial K alias BW yang saat ini DPO berada di Aceh untuk diantar ke F (masih DPO) dan akan diedarkan ke Tangerang,” ucap Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, pemusnahan barang haram ini dinilai telah menyelamatkan 9.906 jiwa dari bahaya narkotika. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Pemkab Tanbu Kukuhkan Duta Genre Tahun 2024, Bangun Generasi Muda Berkualitas
Editor: Sidik Purwoko