Kementerian PPPA Beri Pendampingan Psikologis Anak Korban Penyanderaan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan psikologis untuk anak korban penyanderaan di Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024). Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi menyebut, pihaknya telah menugaskan tim untuk mendampingi korban dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.

    “Korban sudah didampingi oleh tim kami. Kami masih menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian,” ujar Arifatul seperti dikutip Wartabanjar.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Kasus penyanderaan ini bermula saat pelaku yang menjadi teman ayahnya membawa korban tersebut keluar dari rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku IJ meminjam sepeda motor milik tetangga korban untuk mengajak anak tersebut jalan-jalan.

    Baca juga: Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Karena Unsur Politis

    Saat ibu korban pulang sekitar pukul 21.00 WIB, sang anak rupanya tak ada di rumah. Ia berusaha menghubungi pelaku melalui telepon namun gagal. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Kasus ini semakin terkuak setelah muncul video penyanderaan korban di Pospol Lalu Lintas Pejaten sehari berikutnya. Polisi berusaha membebaskan si anak yang sempat dibawah ancaman senjata tajam pelaku. Usut punya usut rupanya penyanderaan itu berlatar belakang urusan bisnis antara sang ayah dan pelaku.

    Berdasarkan laporan polisi, IJ kini menghadapi tuntutan hukum dengan dakwaan Pasal 76C dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP terkait penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Baca Juga :   Marak Truk Bermuatan Overload, Pakar Transportasi Usul Pemerintah Manfaatkan KA

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI