Petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat perihal sebuah warung di Jalan Sungai Ulin yang melakukan aktivitas hiburan karaoke yang melewati batas jam operasional.
Serta melakukan pengawasan terhadap Kios yang berada di Jalan A Yani KM 33,8, dan melakukan peneguran terhadap warung kopi di Jalan Dr Soetomo Banjarbaru.
Pemilik warkop tersebut diminta untuk datang ke Mako Satpol PP pada Senin, (28/10/2024) serta membawa surat izin usaha.(atoe)
Editor Restu







