Gugatan Praperadilan oleh Bupati Situbondo Ditolak, Begini Komentar KPK

Baca juga:KPK Apresiasi OTT Kejagung, Diharapkan Penyidik Bisa Buktikan

Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujarnya.(pwk)

Editor: purwoko

Baca Juga :   Kenalan Dua Hari, Pemuda Ajak Bocah SD Ngamar di Hotel, Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI