Gugatan Praperadilan oleh Bupati Situbondo Ditolak, Begini Komentar KPK

    Baca juga:KPK Apresiasi OTT Kejagung, Diharapkan Penyidik Bisa Buktikan

    Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

    “Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujarnya.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Menag Nasaruddin Umar Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Operasional Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI