Diduga Makelar Kasus, Mantan Pejabat MA Simpan Uang Capai Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg

“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ucap Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka.

Diyakini Zarof merupakan perantara alias makelar guna memuluskan Ronald Tannur memenangkan kasasi kasus pembunuhan. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi