Pernyataan Marthinus itu buntut temuan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Petugas menemukan narkotika di alat vital istri warga binaan yang akan membesuk suaminya.
“Kami mengamankan satu perempuan inisial EN (35) warga Batang, Jawa Tengah. Dia membawa barang yang kami duga narkotika,” kata Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Menurut Beni, saat digeledah ternyata EN membawa narkotika berupa sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di area kewanitaannya.
“Jadi, dibungkus lakban hitam, terus disimpan di situ,” katanya.
Baca juga: Serangan Israel Diklaim Lumpuhkan Produksi Rudal Iran
Penangkapan EN tersebut dilakukan pada hari Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.17 WIB.
Sabu-sabu seberat 4,95 gram tersebut diduga untuk suaminya FR yang menjadi warga binaan Lapas Salemba terkait kasus narkoba dengan masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
Selain sabu-sabu, pelaku juga mencoba menyelundupkan 6 butir pil ekstasi. Atas kejadian itu, Beni menekankan pada seluruh petugas Lapas Salemba di bagian pemeriksaan untuk lebih waspada dan teliti.
“Antisipasi kami tingkatkan pencegahan, terutama di area penggeledahan ditingkatkan kembali,” katanya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kemenag Wajibkan Calon Pengantik Ikuti Bimbingan Perkawinan
Editor: Sidik Purwoko