Pengembangan terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku lain lagi berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu sebab saat digeledah petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total lebih dari 10,3 kilogram.
Mengutip laman Polda Kalsel, Sabtu (26/10/2024), para tersangka yaitu AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, MM, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. dan Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Sistriawan, S.H., S.I.K., M.I.K. (berbagai sumber)
Editor: Yayu