“Pelaku membeli BBM jenis Pertalite Rp10.000 per liter, kemudian dijual lebih tinggi lagi,” jelas AKP Dading.
Dalam kasus ini, ujarnya, pelaku utama adalah MS, warga sipil yang beroperasi di Pesisir Perairan Sungai Pelambuan Jalan IR PHM Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pelaku utama MS, warga sekitar, bukan anggota polisi seperti rumor yang beredar. Sedangkan JL (27) juga sipil, warga Jalan Dahlia Kebun Sayur Kelurahan Kuin Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah,” jelas Dading.
Dalam praktiknya, JL mendapat upah dalam sekali angkutan speed tanpa mesin.
Perbuatan JL atas perintah MS hingga akhirnya dilaporkan warga ke polisi.
“Mereka dibekuk pada Senin 14 Oktober lalu sekitar pukul 18.00 Wita,” imbuh Dading.
“Dari para pelaku disita barang bukti total BBM subsidi pertalite yang ditemukan di TKP adalah 2.035 liter,” imbuhnya.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di markas Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







