Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

     

    WARTABANJAR.COM, BALI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung akan menelusuri aliran uang suap dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mereka menyatakan tak akan pandang bulu.

    “Ada (tersangka baru),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta pada Jumat (25/10).

    Baca juga:Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh PN Surabaya, Kejagung Miris Baca Pertimbangan Hakim

    Terkait identitas dan keterlibatan tersangka, Febrie menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan pada sore ini.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pada Kamis (24/10), pihaknya telah memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    “Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.

    Namun, ia tidak memberikan perincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut.

    Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

    Baca Juga :   Irjen Agus Suryo Perintahkan Personel Korlantas Lakukan Tatikal Floor Game Pra Ops Ketupat 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI