Putusan ini membatalkan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Baca juga:Uang Bertumpuk-tumpuk di Rumah Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Kini Disita Jaksa
Kepala Kantor Imigrasi Pakandim Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem, memastikan putra mantan anggota DPR tersebut telah masuk dalam daftar pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sejak 8 Agustus 2024.
Pencegahan ini dilakukan setelah vonis bebas dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang berbuntut pada ditetapkannya tersangka kepada tiga hakim yang mengadili kasus itu karena diduga menerima suap.(pwk)