Eks Pegawai MA Ditangkap di Bali Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

    Putusan ini membatalkan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.

    Baca juga:Uang Bertumpuk-tumpuk di Rumah Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Kini Disita Jaksa

    Kepala Kantor Imigrasi Pakandim Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem, memastikan putra mantan anggota DPR tersebut telah masuk dalam daftar pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sejak 8 Agustus 2024.

    Pencegahan ini dilakukan setelah vonis bebas dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang berbuntut pada ditetapkannya tersangka kepada tiga hakim yang mengadili kasus itu karena diduga menerima suap.(pwk)

    Baca Juga :   Masih Berstatus Waspada, PVMBG Turunkan Zona Rekomendasi Bahaya Gunung Lewotobi Laki-laki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI