Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan kelompok gangster, termasuk pengobatan saat terluka akibat tawuran, rekreasi, hingga membeli atribut kelompok dan minuman keras.
“Dana tersebut digunakan, antara lain, untuk pengobatan korban tawuran, seperti yang terjadi di Jalan Dr Cipto”.
“Selain itu, juga digunakan untuk menyewa villa untuk rapat dan rekreasi, serta membeli atribut kelompok dan minuman keras,” tambahnya.
Baca juga:Keresahan Masyarakat Memuncak! 19 Kelompok Gengster di Semarang Nyatakan Bubar
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(pwk)
Editor: purwoko