Polisi Semarang Bongkar Aliran Uang ke Gengster dari Situs Judi Online

    Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan kelompok gangster, termasuk pengobatan saat terluka akibat tawuran, rekreasi, hingga membeli atribut kelompok dan minuman keras.

    “Dana tersebut digunakan, antara lain, untuk pengobatan korban tawuran, seperti yang terjadi di Jalan Dr Cipto”.

    “Selain itu, juga digunakan untuk menyewa villa untuk rapat dan rekreasi, serta membeli atribut kelompok dan minuman keras,” tambahnya.

    Baca juga:Keresahan Masyarakat Memuncak! 19 Kelompok Gengster di Semarang Nyatakan Bubar

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Para tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Masih Berstatus Waspada, PVMBG Turunkan Zona Rekomendasi Bahaya Gunung Lewotobi Laki-laki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI