Ketiganya akan ditahan selama 14 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Saat ini, mereka masih dititipkan di sini (Rutan Kejati) selama 14 hari. Tim dari Kejagung masih memeriksa yang bersangkutan,” jelas Mia Amiati pada Kamis (24/10/2024).
Baca juga:Tiga Hakim PN Surabaya Bakal Digabung 43 Tahanan di Rutan Kejati Jatim
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini bermula dari penangkapan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Tim Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi milik Lisa Rachmat.
Tim penyidik menemukan barang bukti di rumah Lisa Rachmat di Rungkut, Surabaya, berupa uang tunai sebesar Rp 1.190.000.000, uang tunai US$ 451.700, SG$ 717.043, serta catatan transaksi. Di apartemennya di Tower Palem Apartemen Eksekutif, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan, yang jika dikonversikan diperkirakan mencapai Rp 2.126.000.000, dokumen penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan barang bukti elektronik berupa ponsel.
Mia juga menambahkan bahwa tim Kejagung masih mengembangkan kasus ini dan kemungkinan akan ada tersangka baru, terutama yang terlibat dalam memberi suap kepada hakim.
“Tim Kejagung memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Jadi, ada peluang tersangka baru jika mengungkap siapa penyuapnya,” tegas Mia.
Baca juga:Ikhwal Kasus Ronald Tannur Dinilai Janggal: Dugem, Menganiaya hingga Tewas, Divonis Bebas
Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, bersama dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, menjatuhi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.