Menurut H.Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.
Terkait dengan reklame yang dipasang di Tanah Bumbu, dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.
Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan, serta melakukan penagihan.
Di sisi lain, sambungnya, ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut.
Di samping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban, namun juga menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.
“Di sini kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Tanah Bumbu agar memperhatikan kewajiban yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait. Jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu,” pungkasnya. (MC Tanbu/Ewin)
Editor: Yayu