Polisi Tangkap HR, Kakek Mesum Berkedok Ritual Buang Sial
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TALA - Polisi menangkap seorang kakek berinisial HR (66) atas dugaan kekerasan seksual berkedok ritual buang sial. Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) meringkus warga Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu setelah melancarkan aksinya pada seorang perempuan berisial EN (22).
Demikian dikatakan Kapolres Tanah Laut Akbp Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (23/10/2024). Menurutnya, HR ditangkap di sebuah rumah di Desa Gunung Tinggi.
“HR diringkus di sebuah rumah di Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 16.00 Wita,” papar Iptu Jonser Sinaga seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Samsul Rizal – Ustaz Rosyadi Komitmen Majukan Kesenian HST
Jonser menjelaskan, kronologi kejadiannya bermula kedatangan sang kakek ke rumah EN, Jumat (20/09/2024). Saat itu HR memberitahu korban untuk dimandikan sebagai ritual buang sial.
“Pelaku meyakinkan EN dengan mengatakan bahwa kedua orangtuanya sudah mengijinkan sebagai ritual buang sial tersebut,” kata Jonser.
Tak pelak pelaku pun leluasa menelanjangi korban dan melakukan aksi bejatnya. Pelaku juga menggesekkan alat kelaminnya ke milik korban sebelum keduanya membersihkan diri masing-masing.
Baca juga: Begini Pentingnya Hari Santri di Mata Santri Balangan
“Setelah menyiram air pertama, pelaku meraba seluruh badan korban,” tuturnya.
Rupanya kesuksesan pertama memperdaya korban itu membuat pelaku kian ketagihan. Tidak hanya sekali, ritual mesum itu ternyata dilakukan pelaku beberapa kali dalam bulan yang sama.
Hingga pada Jumat (18/10/2024), korban meninggalkan rumah bersama HR tanpa seizin orang tuanya. Kontan saja MJ, orang tua korban kelabakan dan berusaha menghubungi ponselnya.
Baca juga: Keluarga Besar Purnawirawan TNI-Polri Jateng Dukung Ahmad Luthfi
“Kemudian orang tua korban melalui sambungan telpon menyakan keberadaan korban. Namun HR menyebutkan korban sedang bersamanya dan enggan pulang,” kata Jonser.
Khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan, orangtua korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Kuranji.
“Pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Pendidikan Diutamakan
Kakek HR pun harus menjalani pemeriksaan kepolisian. Ia terancam Pasal 6 huruf b dan c juncto 15e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko