WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Upaya KH (25), warga Jalan Raya Batulicin RT 004 Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk menyimpan barang haram yang diperjualbelikannya sia-sia.
Polres Tanah Bumbu melalui Satresnarkoba berhasil mengendus tempat narkoba berupa sabu yang disembunyikan KH.
KH diringkus di rumahnya di RT 016 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, pada Minggu (20/10/24) sekiitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan itu.
Baca juga: Sidang Perdana Perceraian dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Tiba di Pengadilan
“Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana,” jelas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (23/10/2024).
Berbekal informasi masyarakat itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap KH.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, didapati enam paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dia merincikan, empat paket terbungkus tisu dan lakban di dalam sebuah kantong kain warna kuning ditemukan dalam kamar mandi.
Baca juga: Setelah Viral, Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dibebaskan dari Penjara
Kemudian dua paket ditemukan dalam sebuah dompet kecil warna kuning di lantai rumah.
“Jadi total ada enam paket dengan berat bersih 7,03 gram,” imbuh Iptu Anang.