Abdul Hadi Calon Tunggal, Pengamat: Peluang Kotak Kosong Menangi Pilkada Balangan 2024 Sangat Tipis!

    Kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemilihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota. (Alfi)

    Baca juga: SIdang Kabinet Perdana, Presiden Prabowo Ijinkan Menteri Copot Pejabat Tak Maksimal

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Sebagai Daerah Peduli Konsumen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI