Kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemilihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota. (Alfi)
Baca juga: SIdang Kabinet Perdana, Presiden Prabowo Ijinkan Menteri Copot Pejabat Tak Maksimal
Editor: Sidik Purwoko