Poin Kesesatan Ajaran Majelis Fansyuri Rahman di Pemurus Baru dan Nagara HSS, MUI Minta Hentikan dan Bertobat

    d. Berkeyakinan bahwa sebenarnya makhluk tidak ada, yang ada adalah zat Allah.

    e. Berkeyakinan kalbu dan ruh itu satu wujud

    f. Berkeyakinan bahwa Tuhan dan makhluk adalah esa (satu kesatuan)

    Fatwa dikeluarkan MUI Kalsel pada 1 Oktober 2024. Di sana disebutkan beberapa materi pengajian Fansyuri Rahman di Banjarmasin dan Nagara (Hulu Sungai Selatan) yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

    Dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan ahlussunnah wal jamaah.

    “Karena itu kami meminta yang bersangkutan (Fansyuri Rahman) untuk bertobat kembali ke jalan yang benar,” ujarnya, Kamis (17/10/2024). (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

     

    Baca Juga :   Banjir Rob Landa Banjarmasin, BPBD Minta Warga di Bantaran Sungai Waspada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI