WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Selatan menyatakan ajaran KH Ahmad Fansyuri Rahman sesat.
Karena itu, MUI meminta Fansyuri Rahman menghentikan majelis taklim yang dipimpinnya baik di Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maupun di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, dan tempat lainnya.
KH Ahmad Fansyuri Rahman sendiri melakukan tausyiah di tempat lain, seperti Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kalsel Nasrullah mengatakan fatwa sesat merupakan kesimpulan dari kajian atas ajaran yang disampaikan Fansyuri Rahman kepada jemaahnya.
“Jika tidak (menutup), tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. .
Fatwa sesat itu mengacu pada kriteria penilaian aliran sesat hasil Rapat Kinerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2007.
Dalam laporan asesmen tahun 2024, Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menjabarkan minimal dua dari sepuluh kriteria sesat tersebut.
Pertama, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan hadis).
Kedua, menafsirkan Al-Qur’an yang tidak berdasar pada metodologi tafsir.
MUI menyebut beberapa poin materi dinilai sesat dari ajaran Fansyuri Rahman, antara lain:
a. Berkeyakinan bahwa Allah adalah hamba, dan sebaliknya hamba adalah Allah.
b. Berkeyakinan bahwa Muhammad adalah manitestasi dari Tuhan yang mewujud menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan.
c. Berkeyakinan bahwa insan (Adam) dan alam semesta adalah wujud Muhammad merupakan perwujudan Nur Allah.