“Kami berharap spanduk ini dapat memberikan pemahaman kepada warga bahwa ASN dan pejabat desa dilarang terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika terdapat pelanggaran netralitas kepada Panitia Pengawas Desa (PKD),” kata Wahyu lagi.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilaporkan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh Panwascam dan dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten yang akan memastikan prosesnya berjalan hingga ke tingkat provinsi dan nasional,” tambahnya. (Alfi)
Editor: Yayu







